Pendahuluan
Pemerintah dengan
persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah memutuskan Undang-undang
Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri (Kadin)
sebagai wadah satu-satunya bagi pengusaha Indonesia. Dengan
demikian koperasi sebagai salah satu bentuk usaha memiliki
posisi yang sama dengan pelaku ekonomi lainnya, yaitu usaha
negara dan usaha swasta.
Koperasi yang merupakan bagian integral dari perekonomian nasional, baik sebagai badan usaha maupun sebagai gerakan ekonomi rakyat, pembangunannya diarahkan untuk mengembangkan koperasi menjadi makin maju, makin mandiri, dan makin berakar dalam masyarakat serta menjadi badan usaha yang sehat dan mampu berperan di semua bidang usaha, terutama dalam kehidupan ekonomi rakyat, dan dalam upaya mewujudkan demokrasi ekonomi berdasarkan Pancasila dan UUD 45. Pembangunan koperasi diselenggarakan melalui peningkatan kemampuan organisasi, manajemen, kewiraswastaan, dan permodalan dengan didukung oleh peningkatan jiwa dan semangat berkoperasi menuju pemantapan perannya sebagai sokoguru perekonomian nasional.
Sehingga
dengan demikian posisi koperasi tidak
lagi ditafsirkan sebagai pemikiran yang disandarkan pada pangkal
tolak yang dikotomis terhadap BUMN dan swasta,
melainkan sama-sama ditempatkan sebagai bagian dari suatu
sistim ekonomi yang satu yakni sistem ekonomi Indonesia.
Implikasi dari pengertian ini, koperasi harus dilihat sebagai suatu
usaha ekonomi yang pokok-pokok prilakunya sama dengan usaha-usaha ekonomi
lainnya; terikat oleh pola dan dalil ekonomi umum, meskipun terdapat
perbedaan-perbedaan sendiri.
Implikasi lebih jauh adalah bahwa bantuan dan peranan pemerintah bukanlah hal yang utama dan porsi terbesar, melainkan sebagai pembantu. Pertumbuhan koperasi tidak dipaksakan sekadar memenuhi target tetapi dibiarkan tumbuh dengan cara yang wajar meskipun disertai dengan pembinaan khusus. Sebaliknya penilaian terhadap tempat dan peranan perusahaan swasta bukan merupakan manifestasi ekonomi yang bersifat kapitalistik, melainkan suatu bentuk yang lebih sanggup menampung swadaya dan kreativitas masyarakat. Dengan demikian usaha swasta yang semakin luas dan berkembang perlu semakin mengikatkan diri pada visi dan komitmen pada sumbangan untuk kemajuan ekonomi negara dan bangsa.
UU No. 1/1987 Sebagai Barang Publik
Ditetapkannya
UU No.1/1987 tentang Kadin merupakan upaya mereduksi
ketidakpastian posisi koperasi sebagai salah satu
pelaku ekonomi. Perkembangan koperasi selain dipengaruhi oleh
tantangan lingkungan usaha, juga tergantung pada
tersedianya arrangements atau rule
yang disediakan pemerintah. Oleh sebab itu perkembangan
koperasi sangat tergantug pada usaha pemerintah sebagai
satu-satunya pihak yang dapat dan berwenang menyediakan rule sebagai
barang publik yang diperlukan.
Sebagaimana dalam perspektif public choice, suatu UU bisa dipandang sebagai komoditi publik bagi yang mendapatkan manfaatnya. Atau dalam pengertian yang lebih luas UU No. 1/1987 dapat ditujukan untuk melihat manfaat dan kerugian salah satu atau pelaku ekonomi terhadap pelaku ekonomi lainnya. Apakah UU tersebut mencapai optimal pareto, dimana adanya sumbangan ekonomi yang lebih besar yang ditunjukkan melalui perolehan manfaat ekonomi dari para pelaku ekonomi di dalam masyarakat karena proses alokasi sumber-sumber ekonomi tidak mengakibatkan berkurangnya sumbangan ekonomi yang ditunjukkan melalui perolehan manfaat ekonomi yang mengecil (kerugian) pada pihak para pelaku ekonomi lainnya.
Di dunia akademis dikenal ada dua alternatif pandangan yang dikemukanan oleh Stigler, yaitu: Pertama, UU dilembagakan terutama untuk memberikan proteksi dan kemanfaatan tertentu untuk publik atau sebagian sub-publik dari publik tersebut. Dan sebaliknya, adanya UU tersebut berarti menanggung biaya sosial yang harus dipikul oleh sebagian masyarkat. Kedua, adalah suatu tipe analisis dimana proses politik dianggap merupakan suatu penjelasan yang rasional.
Bagi Breyer dan Mac Avoy (1990) yang melihat dalam konteks masyarakat Amerika memberikan pengertian rule (regulasi) adalah tindakan pemerintah untuk mengontrol harga, penjualan dan keputusan produksi perusahaan yang dinyatakan sebagai usaha untuk mencegah pengambilan keputusan swasta yang akan memperhatikan 'kepentingan publik' secara tidak memadai. Sedangkan Hasibuan (1993) memberikan pengertian berkaitan dengan intervensi pemerintah di bidang ekonomi dalam usaha untuk meningkatkan kinerja ekonomi akibat dari terjadinya kelemahan-kelemahan atau kegagalan pasar.
Perkembangan Koperasi
Berdasarkan data yang ditampilkan oleh Danardono Widyopranoto dalam artikelnya yang berjudul UU Koperasi Nomor 12 Tahun 1967 Perlu Diganti di harian Merdeka tanggal 11 Maret 1992 mengungkapkan mengenai perkembangan koperasi sejak tahun 1986 sampai dengan 1990 menunjukkan keadaan yang cukup menggembirakan. Hal ini dapat dilihat melalui jumlah koperasi sampai dengan tahun 1990 (angka sementara) berjumlah 36.502, dari jumlah tersebut jumlah KUD mandiri sebanyak 7.449 dan jumlah anggota koperasi sebanyak 29.914.000 orang. Tetapi apabila volume usaha koperasi dibandingkan dengan perkembangan Produk Domestik Bruto (PDB), maka perkembangan koperasi yang ada cukup memprihatinkan dimana dari tahun ke tahun menunjukkan perkembangan yang turun-naik. Dari tahun 1985 sampai dengan tahun 1986 persentasinya menunjukkan angka penurunan yaitu dari 2,28% menurun menjadi 1,42 %. Sedangkan dari tahun 1985 sampai dengan tahun 1990 persentasinya menunjukkan tidak pernah mencapai 2 %, dan bahkan di tahun 1990 tidak sampai mencapai 1 %, yaitu hanya sebesar 0,87 % dari PDB. Hal ini dapat diartikan bahwa peranan koperasi dalam kegiatan ekonomi makin menurun.
Hal
lain yang dapat dipakai untuk
menunjukkan bahwa perekembangan usaha koperasi
masih sangat labil adalah
perkembangan kredit yang dikeluarkan oleh perbankan. Perkembangan kegiatan ekonomi koperasi ialah yang paling
lemah bila dibandingkan dengan kegiatan swasta golongan
menengah ke atas dan swasta golongan ekonomi lemah.
Dengan kondisi demikian maka sampai dengan akhir pelita V yang lalu sumbangan koperasi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) dapat diperkirakan masih di bawah 5 %. Hal ini sangat mencolok apabila dibandingkan dengan 2 pelaku ekonomi yang lain. Padahal jika benar koperasi mau diangkat menjadi tulang punggung perekonomian nasional, menurut Thoby Mutis kontribusinya terhadap PDB minimal harus lebih dari 40 %. Hal ini sadar atau tidak sadar peran koperasi telah dikurangi fungsinya, sebagi bukti, sekarang masih banyak peraturan pemerintah di tingkat pusat maupun daerah yang tidak memberi kesempatan kepada koperasi untuk memasuki dan bergiat dalam segmen bisnis tertentu, misalnya, di bidang ekspor-impor, hak pengusahaan hutan (HPH), penyaluran sembilan bahan pokok dan lain sebagainya.
Padahal jika koperasi diberi hak yang sama sebagaimana tertuang dalam UU No. 1 tahun 1987 dimana koperasi merupakan salah satu pelaku ekonomi nasional, pejabat bersangkutan dapat saja merekayasa untuk mengembangkan koperasi, misalnya sebagai pemasok alat tulis menulis untuk instansi yang dipimpinnya, angkutan pegawai, pengadaan pakain dinas, bahkan Kabulog bisa mengeluarkan kebijaksanaan khusus untuk menyalurkan sembilan bahan pokok.
Hambatan dan Permasalahan
Harus diakui
bahwa lembaga usaha koperasi ketinggalan dengan lembaga usaha swasta dan
BUMN. Untuk itu usaha koperasi perlu dipandang sebagai bangun usaha yang juga berhak menjadi wadah berusaha
mulai dari usaha kecil, menengah sampai yang
besar. Masalah pembangunan dan pengembangan koperasi mencakup
masalah kebijaksanaan dan sisitim ekonomi, dalam aspek
kebijaksanaan terkait erat dengan peranan ekonomi pasar dan peranan pemerintah.
Selain itu koperasi tidak mampu mengimbangi kekuatan BUMN dan konglomerat karena pembinaanya selama ini masih dilakukan dengan gaya kepemerintahan. Koperasi tidak memiliki akses terhadap sistim perbankan dan lembaga keuangan nasional. Di pihak lain, pendirian koperasi tidak dilandasi prinsip yang jelas serta harus mendapatkan ijin dari Departemen Koperasi sehingga muncul kebimbangan, apakah pendirian koperasi bertujuan memupuk keuntungan atau tidak.
Sebenarnya permasalahan yang dihadapi koperasi tidak hanya menyangkut permsalahan eksternal tetapi juga permasalahan internal. Permasalahan eksternal yaitu menyangkut aksesbilitas terhadap sumber-sumber pendanaan nasional. Sedangkan permasalahan internal menyangkut kepada kemampuan daya serap koperasi terhadap pendanaan nasional, seperti: rendahnya menyerap alokasi kredit peruntukan golongan ekonomi lemah dan usaha kecil, termasuk kredit yang dialokasikan sebesar 20 % dari total kredit yang disalurkan oleh bank-bank pemerintah.
Permasalahan eksternal lain adalah adanya pilih kasih selama satu generai pembangunan telah terlalu berkiblat kepada indiviualisme konglomerat. Sementara itu koperasi diremehkan dan digenaralisir sebagai yang lemah. Ketika peranan pemerintah dan BUMN terlampau dominan dalam menggerakan roda perekonomian nasional di awal dekade 1980 an, pihak BUMN sendiri mendapat untung yang berlimpah karena menjadi 'anak emas' pemerintah yang memiliki puluhan keistimewaan yang diatur lewat pelbagi peraturan, baik di bidang ekuin maupun perdagangn. Dengan peraturan-peraturan tadi, BUMN mendapakan hak-hak monopoli misalnya monopoli mengimpor baja, plastik dan sebagainya.
Praktek penguasaan jaringan usaha mulai dari sektor usaha feri-feri sampai dengan produksi tidak akan dapat menumbuhkan kemitraan yang mandiri, sebab praktek kemitraan antara pengusaha besar, menengah dan kecil serta koperasi selalu mendapat ancaman dan saingan yang kurang berimbang. Setelah dikumandangkan kebijakan deregulasi mulai 1 Juni 1983 sampai kini tidak satupun yang menyentuh dan memberikan akses terhadap perkembangan koperasi. Contohnya, pendirian pabrik terigu Bogasari dimana pemiliknya juga boleh mendirikan pabrik mie atau roti, karena bahan baku dikuasainya. Keadaan ini tentu akan melumpuhkan usaha menengah dan kecil (koperasi), karena pasok bahan bakunya tergantung pada produsen terigu yang nota bene dikuasai pengusaha besar yang itu-itu saja.
Tata ekonomi masyarakt Indonesia sekarang ini masih mengalami distorsi, yang berakibat adanya ketimpangan dan keganjilan dalam perimbangan kekuatan di antara ketiga unsur pelaku ekonomi. Walaupun belakangan konglomersi ini banyak dikecam pelbagai kalangan karena dikhawatirkan akan menguasai pasar yang pada akhirnya merugikan masyarakat luas (kecaman ini mirip dengan kritik terhadap multinasional beberapa tahun yang lalu). Dari sisi deregualsi menghasilkan sesuatu yang ganjil, yaitu hanya membesarkan konglomerasi yang sudah besar. Sebaliknya para pengusaha kecil dan koperasi yang diharapkan menjadi sokoguru perekonomian kurang mendapat manfaat dari deregulasi.
Artinya deregulasi dan debirokratisasi yang dilakukan pemerintah selama ini masih memberi angin segar kepada dunia bisnis yang lebih menguntungkan swasta dan BUMN. Namun iklim segar yang membuka peluang persaingan sehat bagi dunia bisnis besar, justru berpengaruh buruk pada koperasi primer yang sudah berada dalam suasana persaingan ekonomi dan bisnis yang ketat. Dengan demikian maka prioritas koperasi yang digariskan GBHN sebenarnya tidak didukung oleh kebijakan deregulasi, padahal GBHN menekankan pada pembinaan koperasi. Dengan demikian maka UU No. 1 tahun 1987 belum cukup efektip memberikan peluang pada koperasi untuk sejajar pada posisi yang sama dengan lembaga usaha lainnya dalam memberikan kontribusi perekonomian nasional.
Selain itu adanya pandangan bahwa koperasi merupakan badan sosial. Padahal sejak awalnya koperasi merupakan alat perjuangan ekonomi yang memiliki sasaran kesejahteraan. Kekaburan peranan inilah yang menyebabkan koperasi lemah dalam menjalankan usaha. Diperparah lagi dengan masih adanya persoalan psikologis yang melanda masyarakat dimana bentuk usaha PT lebih menjamin bonafiditas (kepercayaan) dibandingkan koperasi. Hal mana dapat dilihat pada kecenderungan Induk Koperasi Pegawai Negri Republik Indonesia (IKPN-RI) yang membentuk usaha Bank Kesejahteraan dalam bentuk PT dan yang masih lekat dalam ingatan adalah berubahnya status Badan Hukum Bukopin dari koperasi menjadi PT. Apakah dengan itu berarti seperti yang dikemukakan oleh Soemitro Djojohadikusumo bahwa untuk memajukan kopersi memang diperlukan waktu sampai dengan dua generasi atau 50 tahun sehingga masih diperlukan dua pelita lagi ?
Peran Pemerintah
Dalam Kegagalan
Pasar Pemerintah yang terlibat secara langsung di dalam penyediaan komoditi
publik murni memang berperan sebagai pelengkap di dalam sistem ekonomi
yang berlangsung di suatu masyarakat (pasar). Koperasi
sebagai suatu badan usaha memang perlu dilindungi agar bisa bertahan
hidup. Tetapi perlindungan itu tidak bisa diberikan terus-menerus. Dalam
batas waktu yang wajar koperasi perlu menjadi
dewasa dan bisa hidup serta tumbuh atas dasar vitalitas sendiri.
Setiap bentuk usaha dalam suatu sistim ekonomi akan selalu dibebani tugas untuk mempertanggungjawabkan eksistensinya secara ekonomis. Rule of the game dalam sistim itu adalah persaingan. Untuk mempertahankan hidupnya, koperasipun harus bisa berkompetisi dengan badan usaha lain. Kalau tidak bisa bersaing, berarti ia selalu membutuhkan perlindungan berupa peraturan-peraturan khusus yang secara efektif menghindari dari keharusan bersaing untuk hidup. Keadaan seperti ini jelas tidak menguntungkan dari segi kepentingan masyarakat dalam perekonomian berdasarkan pasar. Koperasi pada dasarnya tidak berbeda dengan bentuk usaha lain, meskipun tidak berarti bahwa perlindungan atas fasilitas-fasulitas khusus tidak perlu diberikan kepada koperasi terutama pada tahap awal perkembanganannya.
Dengan lain perkataan mempertimbangkan prilaku pasar atas norma efisiensi juga harus mempertimbangkan beroperasinya usaha koperasi, sebab kalau tidak menurut Hasibuan kegagalan pasar akan mengakibatkan munculnya 'kerusakan-kerusakan' dalam bentuk : hadirnya kekuatan ekonomi berskala besar (monopoli); konsentrasi ekonomi yang tinggi; efisiensi sumber-sumber yang bersifat langka; sifat barang-barang yang berfluktuasi; konsekuensi kemajuan teknologi dan barang-barang kebutuhan pokok masyarakat. Sehingga dalam batas-batas tertentu pemerintah mempunyai kewajiban untuk mengatur melalui perundang-undangan terhadap praktek-praktek bisnis yang merugikan masyarakat dan persaingan yang tidak wajar.
Alasan dan fakta lain yang cukup penting mengapa pemerintah intervensi terhadap kegiatan ekonomi adalah kebutuhan masyarakat yang tidak bisa dinikmati secara ekslusif, kegagalan distribusi pendapatan dan ketimpangan kesejahteraan masyarakat serta koreksi terhadap faktor resesi ekonomi dunia, seperti jatuhnya harga minyak dan gas bumi.
Barang Publik Kebijakan Sebagai Jalan Keluar
Kebijakan yang
menyangkut koperasi harus pluralistik karena badan usaha koperasi didirikan mewakili kegiatan usaha yang spektrumnya
cukup luas. Sehingga koperasi yang memiliki ambisi usaha
harus mendapatkan dukungan. Koperasi kurang
berperan sebagaimana swasta dan BUMN, karenannya koperasi
harus memiliki hubungan yang longgar dengan birokrasi.
Keganjilan dan ketimpangan harus segera ditanggulangi jika hendak mengarahkan tata susunan ekonomi nasional pada tujuan masyarakat adil dan makmur sesuai UUD 45. Banyaknya perturan yang perlu dikaji ulang dan menganjurkan pemerintah segera membuat UU Anti Trust yang membatasi gerak para konglomerasi. Yang tentu harus dijawab adalah apakah mereka berhak atas perlindungan terhadap kompetisi yang tidak sehat ?
Koperasi diharapkan bisa maju melalui perlindungan dan bantuan yang diberikan, tetapi juga harus bisa bekerja lebih efisien serta tidak manja di dalam aturan main bisnis yang jelas agar pasar tidak dikuasai oleh para konglomerasi.
Kadin melalui UU No. 1 tahun 1987 sebenarnya dapat berperan lebih banyak dalam mencegah terjadinya konglomerat yang memakan pengusaha-pengusaha kecil dan mengutamakan tujuan pemerataan pertumbuhan dengan jalan membina koperasi, seperti pembentukan bapak angkat bagi perusahaan kecil dan menengah sebagai satu jalan pemerataan. Di antaranya melalui pemberian saham kepada koperasi. Prioritas pemberian saham ditujukan bagi koperasi karyawan suatu perusahaan, koperasi primer di sekitar lokasi perusahan, serta koperasi yang terkait dengan produksi.
Menyadari akan posisi koperasi di atas, maka UU No. 1 tahun 1987 perlu lebih difungsikan melalui berbagai kebijakan yang dapat diupayakan untuk mengembangkan posisi koperasi, diantaranya melalui : Pertama, deregulasi dan debirokratisasi peraturan-peraturan yang menghambat pembentukn koperasi oleh kelompok-kelompok masyarakat yang mempunyai kepentingan bersama. Kedua, dukungan pelatihan bagi para manajer dan pegawai koperasi. Ketiga, perkaitan koperasi dengan pengusaha besar memalalui pemilikan saham dan hubungan bapak angkat. Keempat, ketentuan penyisihan dana BUMN sebesar 1-5 % untuk mengembangkan usaha golongan ekonomi lemah dan koperasi.
Penutup
Sesungguhnya, sistim perekonomian kita telah memberi perlindungan dan bantuan baik kepada industri kecil maupun kepada koperasi, bahkan seringkali berlebihan, sehingga eksesnya adalah 'tidak mendidik'. Koperasi menjadi manja dan tak ada kiat untuk bekerja lebih efisien.
Jiwa dan semangat gotong rotong yang dimodernisir, demokratis, mandiri dan diberi hak hidup secara konsekwen oleh pemerintah dengan fasilitas yang sama merupakan salah satu jaminan bagi suksesnya koperasi.
Membentuk lembaga keuangan yang diharapkan koperasi dapat memperoleh akses terhadap sumber-sumber pendanaan nasional dengan cost of capital yang murah. Dan restrukturisasi permodalan koperasi. Kesemuanya itu agar koperasi mampu mengakomodasi instrumen finansial yang tersedia
Koperasi perlu dibina secara kewirakoperasian, yaitu paduan dari jiwa bisnis perkoperasian dengan alam perekonomian Indonesia yang bertitik berat pada kegaiatan usaha-usaha koperasi.
Konsep gerakan nasional kemitraan berusaha antara usaha besar dengan usaha kecil dan koperasi hendaknya dilaksanakan dengan rela dan sungguh-sungguh. Dengan demikian gerakan ini intinya tidak sekedar untuk upacara, namum dapat dirasakan sebagai satu wujud nyata pemerataan berusaha. Sementara itu, upaya Kadin dalam menggalang kemitraan dilakukan melalui identifikasi usaha agar dapat melihat peluang bisnis bagi para pengusaha nasional, menggalang melalui assosiasi maupun himpunan usaha yang ada.
(suharto.,SE.,Msi)
1. Ketetapan MPR RI Nomor : II/MPR/1993 tentang : GBHN 1993-1998.
2. Undang-undang Tentang Perkoperasian (Undang-undang No. 25 Tahun 1992).
3. Undang-undang Tentang Kamar Dagang dan Industri (Undang-undang Nomor 1 Tahun 1987)
4. Sudarsono Hardjosukarto, DR., Teori, Kebijakan dan Riset Perkoperasian di Indonesia, Paper Seminar Sehari di CSIS, Jakarta 26 Mei 1994.
6. Ian Mc. Lean, Public Choice, An Intriduction, Basil Blackwell, New York 1987.
7. Kumpulan Kliping Koran dari Perpustakaan CSIS, Jakarta.
8. Bahan-bahan kuliah mengenai Ekonomi Politik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar