Rabu, 01 September 2021

POSISI LEMBAGA USAHA KOPERASI (tinjauan teoritis terhadap UU No. 1 tahun 198)

Pendahuluan

Pemerintah dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat  (DPR) telah memutuskan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang  Kamar Dagang dan Industri  (Kadin) sebagai  wadah satu-satunya  bagi pengusaha Indonesia. Dengan demikian koperasi sebagai salah  satu bentuk usaha  memiliki posisi yang sama  dengan  pelaku  ekonomi lainnya, yaitu usaha negara dan usaha swasta.

Koperasi  yang merupakan bagian integral  dari  perekonomian nasional, baik sebagai badan usaha maupun sebagai gerakan ekonomi rakyat, pembangunannya  diarahkan untuk mengembangkan koperasi menjadi  makin maju,  makin mandiri,  dan  makin  berakar dalam masyarakat  serta  menjadi badan usaha  yang  sehat  dan  mampu berperan di semua bidang usaha, terutama dalam kehidupan  ekonomi rakyat, dan dalam upaya mewujudkan demokrasi ekonomi  berdasarkan Pancasila  dan  UUD  45. Pembangunan koperasi  diselenggarakan melalui peningkatan kemampuan organisasi, manajemen, kewiraswastaan, dan permodalan dengan didukung oleh peningkatan jiwa dan semangat berkoperasi menuju pemantapan perannya sebagai sokoguru perekonomian nasional.

Sehingga   dengan  demikian  posisi  koperasi   tidak   lagi ditafsirkan sebagai pemikiran yang disandarkan pada pangkal tolak yang  dikotomis  terhadap BUMN dan  swasta,  melainkan sama-sama ditempatkan  sebagai bagian dari suatu sistim ekonomi  yang  satu yakni  sistem ekonomi Indonesia. Implikasi dari pengertian  ini, koperasi  harus dilihat sebagai suatu usaha ekonomi  yang pokok-pokok prilakunya sama dengan usaha-usaha ekonomi lainnya; terikat oleh pola dan dalil ekonomi umum, meskipun  terdapat  perbedaan-perbedaan sendiri.

Implikasi  lebih  jauh  adalah  bahwa  bantuan  dan  peranan pemerintah bukanlah hal yang utama dan porsi terbesar,  melainkan sebagai  pembantu. Pertumbuhan koperasi tidak dipaksakan  sekadar memenuhi  target tetapi dibiarkan tumbuh dengan cara  yang  wajar meskipun  disertai dengan pembinaan khusus. Sebaliknya  penilaian terhadap  tempat  dan peranan perusahaan swasta  bukan merupakan manifestasi  ekonomi yang bersifat kapitalistik, melainkan  suatu bentuk  yang  lebih sanggup menampung swadaya dan kreativitas masyarakat.  Dengan demikian usaha swasta yang semakin  luas dan berkembang perlu semakin mengikatkan diri pada visi dan  komitmen pada sumbangan untuk kemajuan ekonomi negara dan bangsa.

UU No. 1/1987  Sebagai Barang Publik

Ditetapkannya  UU  No.1/1987 tentang Kadin  merupakan  upaya mereduksi ketidakpastian posisi koperasi  sebagai  salah  satu pelaku  ekonomi. Perkembangan koperasi selain dipengaruhi  oleh tantangan  lingkungan  usaha, juga  tergantung  pada  tersedianya arrangements atau rule  yang disediakan pemerintah.  Oleh  sebab itu perkembangan koperasi sangat tergantug pada usaha pemerintah sebagai  satu-satunya pihak yang dapat dan berwenang menyediakan rule sebagai barang publik yang diperlukan.

Sebagaimana  dalam perspektif public choice, suatu  UU  bisa dipandang sebagai komoditi publik  bagi  yang   mendapatkan manfaatnya.  Atau dalam pengertian yang lebih luas UU No.  1/1987 dapat ditujukan  untuk melihat manfaat dan kerugian  salah  satu atau  pelaku ekonomi terhadap pelaku ekonomi lainnya. Apakah  UU tersebut mencapai optimal pareto, dimana adanya sumbangan ekonomi yang  lebih  besar  yang ditunjukkan  melalui  perolehan manfaat ekonomi  dari  para  pelaku ekonomi di  dalam  masyarakat  karena proses alokasi  sumber-sumber  ekonomi   tidak   mengakibatkan berkurangnya sumbangan ekonomi yang ditunjukkan melalui perolehan manfaat  ekonomi yang mengecil (kerugian) pada pihak para  pelaku ekonomi lainnya.

Di dunia akademis dikenal ada dua alternatif pandangan  yang dikemukanan oleh Stigler, yaitu:  Pertama,  UU   dilembagakan terutama untuk memberikan proteksi dan kemanfaatan tertentu untuk publik  atau  sebagian  sub-publik  dari publik  tersebut.   Dan sebaliknya, adanya UU tersebut berarti menanggung biaya  sosial yang  harus dipikul oleh sebagian masyarkat. Kedua, adalah suatu tipe analisis  dimana proses politik  dianggap  merupakan suatu penjelasan yang rasional.

Bagi  Breyer dan Mac Avoy (1990) yang melihat dalam  konteks masyarakat Amerika memberikan pengertian rule (regulasi)  adalah tindakan   pemerintah untuk  mengontrol harga,  penjualan   dan keputusan produksi perusahaan yang dinyatakan sebagai usaha untuk mencegah pengambilan keputusan swasta yang akan  memperhatikan 'kepentingan  publik' secara tidak memadai. Sedangkan Hasibuan (1993)  memberikan pengertian  berkaitan  dengan intervensi pemerintah  di  bidang ekonomi dalam  usaha  untuk meningkatkan kinerja ekonomi akibat dari terjadinya kelemahan-kelemahan atau kegagalan pasar.

Perkembangan Koperasi

Berdasarkan data yang ditampilkan oleh Danardono Widyopranoto dalam artikelnya yang berjudul UU Koperasi Nomor 12 Tahun 1967 Perlu Diganti di harian Merdeka tanggal 11 Maret 1992 mengungkapkan mengenai perkembangan koperasi sejak tahun 1986 sampai dengan 1990 menunjukkan keadaan yang cukup menggembirakan. Hal ini dapat dilihat melalui jumlah koperasi sampai dengan tahun 1990 (angka  sementara) berjumlah 36.502, dari jumlah  tersebut jumlah  KUD mandiri sebanyak 7.449 dan jumlah anggota koperasi sebanyak 29.914.000 orang. Tetapi apabila volume usaha koperasi dibandingkan  dengan perkembangan  Produk Domestik Bruto (PDB), maka perkembangan koperasi yang ada cukup memprihatinkan dimana dari tahun ke tahun menunjukkan perkembangan yang turun-naik. Dari tahun 1985 sampai dengan tahun 1986 persentasinya menunjukkan angka penurunan yaitu dari 2,28% menurun menjadi 1,42 %. Sedangkan dari  tahun 1985 sampai dengan tahun 1990 persentasinya menunjukkan tidak  pernah mencapai 2 %, dan bahkan di tahun 1990 tidak sampai mencapai 1 %, yaitu  hanya  sebesar 0,87 % dari PDB. Hal  ini dapat diartikan  bahwa peranan koperasi dalam kegiatan ekonomi makin menurun.

Hal   lain  yang  dapat  dipakai  untuk  menunjukkan   bahwa perekembangan usaha  koperasi  masih  sangat   labil   adalah perkembangan kredit yang dikeluarkan oleh perbankan. Perkembangan kegiatan  ekonomi   koperasi  ialah yang  paling   lemah   bila dibandingkan dengan kegiatan swasta golongan menengah ke atas dan swasta golongan ekonomi lemah.

Dengan  kondisi demikian maka sampai dengan akhir  pelita  V yang lalu sumbangan koperasi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) dapat diperkirakan masih di bawah 5 %. Hal ini sangat  mencolok apabila dibandingkan dengan 2 pelaku ekonomi yang lain.  Padahal jika  benar koperasi mau diangkat menjadi  tulang   punggung perekonomian nasional, menurut Thoby Mutis kontribusinya terhadap PDB  minimal  harus lebih dari 40 %. Hal ini sadar atau tidak sadar  peran koperasi telah dikurangi fungsinya, sebagi bukti, sekarang masih banyak peraturan pemerintah di tingkat  pusat maupun daerah yang tidak memberi  kesempatan kepada  koperasi untuk   memasuki dan  bergiat dalam segmen  bisnis tertentu, misalnya, di bidang ekspor-impor, hak pengusahaan hutan (HPH), penyaluran sembilan bahan pokok dan lain sebagainya.

Padahal  jika  koperasi  diberi hak  yang  sama  sebagaimana tertuang  dalam UU No. 1 tahun 1987 dimana  koperasi  merupakan salah  satu pelaku ekonomi nasional, pejabat bersangkutan  dapat saja merekayasa untuk mengembangkan koperasi,  misalnya  sebagai pemasok  alat  tulis  menulis untuk instansi yang dipimpinnya, angkutan  pegawai, pengadaan pakain dinas, bahkan Kabulog bisa mengeluarkan  kebijaksanaan  khusus  untuk menyalurkan  sembilan bahan pokok.

Hambatan dan Permasalahan

Harus diakui bahwa lembaga usaha koperasi ketinggalan dengan lembaga usaha swasta dan BUMN. Untuk itu usaha  koperasi  perlu dipandang  sebagai bangun usaha yang juga berhak menjadi  wadah berusaha  mulai  dari usaha kecil, menengah  sampai  yang  besar. Masalah pembangunan dan pengembangan koperasi  mencakup  masalah kebijaksanaan  dan  sisitim ekonomi,  dalam aspek kebijaksanaan terkait erat dengan peranan ekonomi pasar dan peranan pemerintah.

Selain  itu koperasi tidak mampu mengimbangi  kekuatan  BUMN dan konglomerat  karena pembinaanya selama ini  masih  dilakukan dengan   gaya kepemerintahan.  Koperasi  tidak memiliki  akses terhadap sistim perbankan dan lembaga keuangan nasional. Di pihak lain, pendirian koperasi tidak dilandasi prinsip yang jelas serta harus  mendapatkan ijin dari Departemen Koperasi sehingga muncul kebimbangan,   apakah   pendirian  koperasi  bertujuan memupuk keuntungan atau tidak.

Sebenarnya  permasalahan yang dihadapi koperasi tidak  hanya menyangkut permsalahan eksternal tetapi   juga   permasalahan internal.  Permasalahan eksternal yaitu  menyangkut aksesbilitas terhadap sumber-sumber pendanaan nasional. Sedangkan permasalahan internal menyangkut kepada kemampuan daya serap koperasi terhadap pendanaan  nasional, seperti: rendahnya menyerap alokasi  kredit peruntukan  golongan  ekonomi  lemah dan  usaha kecil, termasuk kredit  yang  dialokasikan sebesar 20 % dari  total  kredit  yang disalurkan oleh bank-bank pemerintah.

Permasalahan eksternal lain adalah adanya pilih kasih selama satu   generai pembangunan telah  terlalu  berkiblat   kepada indiviualisme konglomerat. Sementara itu koperasi diremehkan  dan digenaralisir sebagai yang lemah. Ketika peranan pemerintah  dan BUMN terlampau  dominan  dalam menggerakan roda   perekonomian nasional  di  awal dekade 1980 an, pihak BUMN  sendiri  mendapat untung yang berlimpah karena menjadi 'anak emas' pemerintah  yang memiliki   puluhan   keistimewaan  yang  diatur   lewat pelbagi peraturan, baik  di  bidang  ekuin  maupun  perdagangn.   Dengan peraturan-peraturan   tadi,  BUMN mendapakan  hak-hak   monopoli misalnya  monopoli mengimpor baja, plastik dan sebagainya.  

Praktek  penguasaan jaringan usaha mulai dari  sektor  usaha feri-feri  sampai dengan produksi tidak akan  dapat  menumbuhkan kemitraan yang mandiri, sebab praktek kemitraan antara  pengusaha besar, menengah dan kecil serta koperasi selalu mendapat  ancaman dan  saingan  yang  kurang  berimbang. Setelah   dikumandangkan kebijakan deregulasi mulai 1 Juni 1983 sampai kini  tidak satupun yang  menyentuh  dan  memberikan  akses  terhadap perkembangan koperasi.  Contohnya,  pendirian pabrik terigu  Bogasari  dimana pemiliknya juga  boleh mendirikan pabrik mie atau  roti,  karena bahan baku dikuasainya. Keadaan ini tentu akan melumpuhkan  usaha menengah  dan  kecil (koperasi),  karena pasok  bahan  bakunya tergantung pada produsen terigu yang nota bene dikuasai pengusaha besar yang itu-itu saja.

Tata   ekonomi  masyarakt  Indonesia  sekarang   ini   masih mengalami distorsi, yang berakibat  adanya ketimpangan   dan keganjilan  dalam  perimbangan kekuatan di  antara ketiga  unsur pelaku  ekonomi. Walaupun  belakangan konglomersi  ini   banyak dikecam pelbagai  kalangan karena dikhawatirkan akan  menguasai pasar  yang pada akhirnya merugikan masyarakat luas (kecaman  ini mirip  dengan kritik terhadap multinasional  beberapa tahun  yang lalu).  Dari  sisi deregualsi menghasilkan sesuatu yang  ganjil, yaitu hanya membesarkan konglomerasi yang sudah besar. Sebaliknya para  pengusaha kecil dan koperasi  yang  diharapkan   menjadi sokoguru perekonomian kurang mendapat manfaat dari deregulasi.

Artinya   deregulasi  dan  debirokratisasi  yang   dilakukan pemerintah  selama ini masih  memberi angin segar  kepada  dunia bisnis  yang  lebih menguntungkan swasta dan  BUMN. Namun  iklim segar yang  membuka peluang persaingan sehat bagi  dunia  bisnis besar, justru berpengaruh buruk pada koperasi primer yang  sudah berada  dalam suasana  persaingan ekonomi dan bisnis yang  ketat. Dengan demikian  maka prioritas koperasi  yang digariskan  GBHN sebenarnya tidak didukung oleh kebijakan deregulasi, padahal GBHN menekankan pada pembinaan koperasi. Dengan demikian maka UU No. 1 tahun  1987 belum cukup efektip memberikan peluang pada  koperasi untuk sejajar pada posisi yang sama dengan lembaga usaha  lainnya dalam memberikan kontribusi perekonomian nasional.

Selain  itu adanya pandangan bahwa koperasi merupakan  badan sosial. Padahal sejak awalnya koperasi merupakan alat  perjuangan ekonomi  yang memiliki sasaran kesejahteraan. Kekaburan  peranan inilah yang menyebabkan koperasi lemah dalam menjalankan  usaha. Diperparah  lagi  dengan masih adanya persoalan  psikologis  yang melanda   masyarakat dimana  bentuk  usaha  PT lebih   menjamin bonafiditas  (kepercayaan) dibandingkan koperasi. Hal mana dapat dilihat pada kecenderungan  Induk Koperasi Pegawai Negri Republik Indonesia (IKPN-RI) yang membentuk usaha Bank Kesejahteraan dalam bentuk PT dan yang masih lekat dalam ingatan  adalah  berubahnya status  Badan Hukum Bukopin dari koperasi  menjadi  PT.  Apakah dengan  itu  berarti  seperti yang  dikemukakan  oleh  Soemitro Djojohadikusumo  bahwa untuk memajukan kopersi memang  diperlukan waktu sampai dengan dua generasi atau 50 tahun sehingga  masih diperlukan dua pelita lagi ?

Peran Pemerintah 

Dalam Kegagalan Pasar Pemerintah yang terlibat secara langsung di dalam penyediaan komoditi publik murni memang berperan sebagai pelengkap di dalam sistem  ekonomi  yang berlangsung di  suatu masyarakat  (pasar). Koperasi sebagai suatu badan usaha memang perlu dilindungi  agar bisa bertahan hidup. Tetapi perlindungan itu tidak bisa diberikan terus-menerus. Dalam  batas  waktu yang  wajar koperasi  perlu menjadi  dewasa dan bisa hidup serta tumbuh atas dasar  vitalitas sendiri.

Setiap bentuk usaha dalam suatu sistim ekonomi akan  selalu dibebani tugas untuk mempertanggungjawabkan eksistensinya  secara ekonomis.  Rule of the game dalam sistim itu  adalah persaingan. Untuk    mempertahankan  hidupnya, koperasipun   harus    bisa berkompetisi dengan badan usaha lain. Kalau tidak bisa  bersaing, berarti  ia  selalu membutuhkan  perlindungan  berupa peraturan-peraturan  khusus yang secara efektif menghindari dari  keharusan bersaing untuk   hidup.  Keadaan seperti   ini   jelas   tidak menguntungkan dari segi kepentingan masyarakat dalam perekonomian berdasarkan  pasar. Koperasi pada dasarnya tidak  berbeda  dengan bentuk usaha lain, meskipun tidak berarti bahwa perlindungan atas fasilitas-fasulitas khusus tidak perlu diberikan kepada koperasi terutama pada tahap awal perkembanganannya.

Dengan  lain perkataan mempertimbangkan prilaku  pasar  atas norma  efisiensi juga harus mempertimbangkan beroperasinya  usaha koperasi, sebab kalau tidak menurut Hasibuan kegagalan pasar akan mengakibatkan  munculnya 'kerusakan-kerusakan'  dalam  bentuk  : hadirnya kekuatan ekonomi berskala besar (monopoli);  konsentrasi ekonomi  yang  tinggi; efisiensi  sumber-sumber yang bersifat langka;   sifat  barang-barang  yang  berfluktuasi;  konsekuensi kemajuan teknologi dan barang-barang kebutuhan pokok  masyarakat. Sehingga dalam   batas-batas  tertentu   pemerintah   mempunyai kewajiban  untuk mengatur  melalui perundang-undangan  terhadap praktek-praktek  bisnis yang merugikan masyarakat dan persaingan yang tidak wajar.

Alasan dan fakta lain yang cukup penting mengapa  pemerintah intervensi terhadap kegiatan ekonomi adalah kebutuhan  masyarakat yang  tidak bisa dinikmati secara ekslusif, kegagalan distribusi pendapatan dan ketimpangan kesejahteraan masyarakat serta koreksi terhadap faktor  resesi ekonomi dunia, seperti  jatuhnya  harga minyak dan gas bumi.

Barang Publik Kebijakan Sebagai Jalan Keluar

Kebijakan yang menyangkut koperasi harus pluralistik  karena badan  usaha koperasi didirikan mewakili  kegiatan  usaha  yang spektrumnya  cukup luas. Sehingga koperasi yang  memiliki ambisi usaha  harus  mendapatkan dukungan. Koperasi  kurang   berperan sebagaimana swasta dan BUMN, karenannya koperasi harus  memiliki hubungan yang longgar dengan birokrasi.

Keganjilan  dan ketimpangan harus segera ditanggulangi  jika hendak mengarahkan  tata susunan ekonomi  nasional  pada  tujuan masyarakat adil dan makmur sesuai UUD 45. Banyaknya perturan yang perlu dikaji ulang dan menganjurkan pemerintah segera membuat UU Anti  Trust  yang membatasi gerak para konglomerasi.  Yang  tentu harus  dijawab  adalah  apakah mereka berhak  atas  perlindungan terhadap kompetisi yang tidak sehat ?

Koperasi  diharapkan  bisa  maju  melalui  perlindungan  dan bantuan  yang diberikan, tetapi juga harus bisa  bekerja  lebih efisien serta tidak manja di dalam aturan main bisnis yang jelas agar pasar tidak dikuasai oleh para konglomerasi.

Kadin melalui UU No. 1 tahun 1987 sebenarnya dapat  berperan lebih banyak dalam mencegah terjadinya konglomerat yang  memakan pengusaha-pengusaha kecil  dan mengutamakan  tujuan pemerataan pertumbuhan  dengan jalan membina koperasi,  seperti pembentukan bapak  angkat  bagi perusahaan kecil dan  menengah  sebagai  satu jalan pemerataan.  Di antaranya melalui pemberian saham  kepada koperasi. Prioritas pemberian saham ditujukan bagi koperasi karyawan  suatu perusahaan, koperasi primer  di  sekitar lokasi perusahan, serta koperasi yang terkait dengan produksi.

Menyadari akan posisi koperasi di atas, maka UU No. 1  tahun 1987  perlu  lebih difungsikan melalui berbagai  kebijakan  yang dapat diupayakan untuk mengembangkan posisi koperasi, diantaranya melalui  :  Pertama, deregulasi dan debirokratisasi  peraturan-peraturan  yang menghambat pembentukn koperasi oleh  kelompok-kelompok  masyarakat yang mempunyai kepentingan bersama. Kedua, dukungan  pelatihan  bagi  para  manajer  dan  pegawai koperasi. Ketiga,  perkaitan  koperasi  dengan pengusaha  besar  memalalui pemilikan saham dan hubungan bapak angkat.  Keempat,  ketentuan penyisihan dana BUMN sebesar 1-5 % untuk  mengembangkan  usaha golongan ekonomi lemah dan koperasi.

Penutup

Sesungguhnya,   sistim  perekonomian  kita   telah   memberi perlindungan dan bantuan baik kepada industri kecil maupun kepada koperasi, bahkan seringkali berlebihan, sehingga eksesnya  adalah 'tidak mendidik'. Koperasi menjadi manja dan tak ada kiat  untuk bekerja lebih efisien.

Jiwa dan semangat gotong rotong yang dimodernisir, demokratis, mandiri  dan diberi hak hidup secara konsekwen  oleh  pemerintah dengan  fasilitas  yang sama merupakan salah  satu  jaminan  bagi suksesnya koperasi.

Membentuk  lembaga keuangan yang diharapkan  koperasi  dapat memperoleh akses terhadap sumber-sumber pendanaan nasional dengan cost  of  capital  yang  murah.  Dan  restrukturisasi  permodalan koperasi.  Kesemuanya  itu  agar koperasi  mampu   mengakomodasi instrumen finansial yang tersedia

Koperasi perlu dibina secara kewirakoperasian, yaitu  paduan dari jiwa bisnis perkoperasian dengan alam perekonomian Indonesia yang bertitik berat pada kegaiatan usaha-usaha koperasi.

Konsep  gerakan  nasional kemitraan  berusaha  antara  usaha besar  dengan usaha kecil dan  koperasi hendaknya  dilaksanakan dengan  rela  dan sungguh-sungguh. Dengan  demikian  gerakan  ini intinya tidak  sekedar  untuk  upacara, namum  dapat  dirasakan sebagai  satu  wujud nyata pemerataan berusaha. Sementara  itu, upaya   Kadin  dalam  menggalang  kemitraan   dilakukan melalui identifikasi usaha agar dapat melihat peluang bisnis  bagi  para pengusaha nasional, menggalang melalui assosiasi maupun  himpunan usaha yang ada.

(suharto.,SE.,Msi)

BAHAN-BAHAN BACAAN :
1.    Ketetapan  MPR RI Nomor : II/MPR/1993 tentang : GBHN  1993-1998.
2.    Undang-undang  Tentang  Perkoperasian (Undang-undang  No.  25 Tahun 1992).
3.    Undang-undang  Tentang  Kamar Dagang  dan  Industri  (Undang-undang Nomor 1 Tahun     1987)
4.    Sudarsono  Hardjosukarto,  DR., Teori,  Kebijakan  dan  Riset Perkoperasian di  Indonesia, Paper Seminar Sehari  di  CSIS, Jakarta 26 Mei 1994.
5.    Didik J. Rachbini, DR., Teori Regulasi Ekonomi, Bahan  Kuliah Program Pascasarjana  Ilmu     Sosial dan  Politik  UI,  Jakarta, 1994.
6.    Ian   Mc.  Lean,  Public  Choice,  An   Intriduction,   Basil Blackwell, New York 1987.
7.    Kumpulan Kliping Koran dari Perpustakaan CSIS, Jakarta.
8.   Bahan-bahan kuliah mengenai Ekonomi Politik.







Tidak ada komentar:

Posting Komentar