Rabu, 01 September 2021

BENTROK ANTAR NELAYAN DAERAH DI INDONESIA KASUS KONFLIK ATAS SUMBERDAYA ALAM

Pengantar

Berkonflik adalah suatu situasi yang terjadi apabila seseorang atau sekelompok orang menunjukkan praktek-praktek untuk menghilangkan pengakuan (hak) orang atau kelompok lainnya mengenai benda atau kedudukan yang diperebutkan. Sumber-sumber konflik di Indonesia pada umumnya berkaitan dengan konflik data, konflik nilai, konflik hubungan sosial dan psikologi, dan konflik kepentingan. Yang terakhit tersebut berkenaan dengan pemuasan kebutuhan dan cara untuk memenuhinya mengorbankan orang lain, serta persaingan yang tidak sehat.

Wujud konflik dapat tertutup (latent), mencuat (emerging), dan terbuka (manifest). Konflik tertutup dicirikan dengan adanya tekanan-tekanan yang tidak tampak, tidak sepenuhnya berkembang dan belum terangkat ke puncak konflik. Konflik mencuat adalah perselisihan di mana pihak-pihak yang berselisih telah teridentifikasi dan diakui ada perselisihan, permasalahan secara umum sudah jelas walaupun proses negosiasi dan penyelesaian masalah belum berkembang. Konflik terbuka ditandai oleh pihak-pihak yang berselisih sudah terlibat secara aktif dalam perselisihan yang terjadi, mungkin sudah mulai untuk bernegosiasi atau mungkin juga mengalami jalan buntu.

Konflik atas sumber daya alam (hutan, laut, dan tambang) tampaknya akan terus mencuat dan terbuka setelah lama tertutup di masa pemerintahan orde baru. Di beberapa kawasan tertentu, konflik atas sumber daya alam yang mencuat bergeser menjadi tuntutan politik yang lebih geras terhadap pemerintah, atau sebagai medan perang antar kelompok etnis dan agama. Komponen spesifik konflik sumber daya alam mencakup hubungan antara kelompok-kelompok yang mengakses sumber daya alam, perbedaan teknologi masing-masing kelompok, dan tingkat keberagaman hot-spot dalam sumber daya alam. Ketiga komopenen spesifik tersebut dapat dilihat secara nyata terjadi dalam konflik nelayan antar daerah yang belakangan marak di berbagai belahan tanah air.

El Fatih A. Abdel Salam dalam artikel yang berjudul ‘Kerangka Teoritis Penyelesaian Konflik’ menyebutkan bahwa terdapat dua pendekatan yang berlawanan mengenai teori konflik, yaitu: pendekatan klasik dan pendekatan behavioris. Pendekatan klasik memusatkan diri pada analisis tataran makro. Perhatiannya tertumpu pada analisa interaksi antar kelompok. Kelompok-kelompok ini dapat dibagi ke dalam berbagai sempalan berdasar, antara lain: nasional, institusional, etnis, kelas, dan ideologis. Ahli teori klasik menaruh perhatian pada interaksi antar kelompok pada tataran sadar (conscious level). Sedangkan kaum behavioris memusatkan diri pada tataran mikro, dengan individu, bukan kelompok, sebagai unit kajiannya. Kaum behavioris mengkaji faktor ketidaksadaran (the unconscious) untuk memahami faktor-faktor motif yang tak terungkapkan.

Asumsi umum teori klasik adalah bahwa akar konflik berasal dari persaingan kelompok dan pengejaran kekuasaan dan sumber-sumber. Asumsi-asumsi ini beroperasi pada factor-faktor motivasi sadar dalam lingkungan yang berorientasi material. Teori klasik menggunakan pengamatan-pengamatan fenomena kelompok pada suatu peristiwa untuk mempelajari masalahnya secara mendalam, dan menentukan pentingnya dan hubungan-hubungan banyak variabel ketimbang hanya menggunakan segelintir variabel untuk banyak kasus.

Perairan Kabupaten Bengkalis (Riau)

Pada tanggal 15 Juni 2006 terjadi bentrokan fisik antara nelayan tradisional rawai (pancing) dengan kapal jaring kurau (jaring batu) di Kabupaten Bengkalis, Riau. Korban satu orang tewas dan puluhan orang luka-luka.  Konflik di perairan yang dipersengketakan itu merupakan kelanjutan dari kasus pembakaran 10 kapal yang dilakukan nelayan jaring Rawai pada Agustus tahun 2005.

Bentrokan tersebut merupakan pertikaian lama antara nelayan jaring rawai (tradisional) dengan kelompok nelayan jaring batu (kapal ukuran besar). Pertikaian ini terjadi di tengah laut Bengkalis atau di wilayah Selat Malaka yang melibatkan kelompok jaring rawai dari Desa Pambang, Kecamatan Bantan dengan nelayan kelompok jaring batu dari Desa Kedabu, Kecamatan Rangsang di Bengkalis.

Peristiwa ini terjadi tengah malam ketika nelayan jaring rawai melihat dua kapal dari kelompok jaring batu memasuki wilayah laut untuk mencari tangkapan ikan. Dari sana, nelayan rawai mencoba untuk membuntuti dengan delapan kapal hingga ke tengah laut tepatnya di perairan Muntai, Kecamatan Bantan. Perairan yang memang merupakan wilayah jelajah nelayan rawai. Mereka langsung mengepung dua kapal jaring batu, yakni KM Nelayan Jaya dan KM Usaha Baru sehingga kedua kapal jaring batu tersebut tidak dapat bergerak. Kapal-kapal jaring rawai merapat ke kapal milik jaring batu yang kemudian membakar kapal KM Nelayan Jaya, sedangkan KM Usaha Baru berhasil diselamatkan Polisi Air Bengkalis.

Bentrok semacam ini bukan pertama atau kedua kali terjadi, tetapi dua tahun terakhir konflik ini terus meruncing. Pertikaian biasanya berbuntut pada pembakaran kapal dan pemukulan. Namun bentrok yang terakhir ini sampai menelan korban jiwa. Sengketa lahan pencarian ikan ini sudah berlangsung sejak 20 tahun silam. Ini bermula dari kelompok jaring rawai yang merasa keberatan dengan kelompok jaring batu. Nelayan jaring batu dituding menghancurkan habitat laut karena jaring mereka panjangnya bisa lebih dari 1,8 km.

Konflik ini sudah pernah ditangani pemerintah setempat. Namun Pemerintah Kabupaten Bengkalis tidak bisa mencari solusi terbaik dalam mengatasi konflik sesama nelayan ini. Walhi Riau menduga sulitnya Pemkab Bengkalis melarang jaring batu beroperasi karena sebagian dari kapal-kapal jaring batu itu milik para pejabat. Selain itu, toke jaring batu juga memberi upeti kepada aparat.

Di lapangan WALHI Riau menemukan masih banyak jaring kurau yang beroperasi di perairan yang dipersengketakan dan tidak ada proses penegakan hukum yang dijalankan. M. Teguh Surya, koordinator tim advokasi penyelesaian konflik nelayan rawai menyebutkan ada beberapa penyebab mengapa konflik ini tak terselesaikan dan telah berumur 23 tahun. Pertama, indikasi keterlibatan pejabat dan aparat keamanan jelas; Kedua, sistem pemerintahan di Kabupaten Bengkalis; dan Ketiga, Pemkab. Bengkalis dan Pemprov Riau menganggap ini persoalan biasa dibandingkan dengan persoalan investasi dan tidak menjadi prioritas untuk dituntaskan.

Hasil penelitian WALHI mengungkapkan bahwa nelayan tradisional Bengkalis Riau telah dirugikan setidaknya Rp12,000,000,000 (dua belas milyar rupiah) per bulan akibat beroperasinya kapal-kapal jaring batu di perairan tradisional. Spesies ikan Kurau yang menjadi incaran para pengusaha perikanan sudah semakin langka keberadaannya. Kapal-kapal jaring batu terbukti tidak memiliki ijin penangkapan, baik dari pemerintah kabupaten, propinsi maupun pemerintah pusat. Ini jelas terkait dengan pelanggaran perikanan atau lebih dikenal dengan IUU (illegal, unreported, unregulated) yang cukup rapi, karena hingga hari ini ikan Kurau masih marak diperdagangkan oleh para pengusaha ke Singapura dan Malaysia dengan harga berkisar Rp300,000- (tiga ratus ribu rupiah) dan tanpa/tidak pernah ada kontribusi apa-apa kepada pemerintah daerah maupun nasional.

Bentrokan di perairan Bantan itu berimbas pada seluruh nelayan di Bengkalis. Mereka khawatir bakal ada serangan balik dari kelompok jaring batu. Hal serupa juga terjadi pada kelompok nelayan jaring batu. Mereka juga enggan melaut karena takut ada serangan kembali dari nelayan tradisional. Apalagi ketika terjadi bentrok, kelompok jaring batu merupakan sasaran amuk masa nelayan jaring Rawai yang jumlahnya jauh lebih banyak.

Pemda Bengkalis dan Pemprov Riau telah membuat Surat Keputusan (SK) yang melarang jaring batu beroperasi di wilayah Bengkalis. Kalau pun tetap beroperasi, pihak pemda telah menetapkan batasan jaring batu harus menangkap ikan di atas 4 mil dari pantai. Tetapi kelompok nelayan jaring batu menggunakan izin penangkapan ikan dari Pemda Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri. Semestinya nelayan jaring batu tidak boleh beroperasi di Riau, tetapi kenyataannya yang terjadi mendapat izin dari Kepri dan mencari ikan di perairan Bengkalis, Riau.

Sebenarnya pihak aparat dapat menertipkan izin penangkapan ikan yang tidak sesuai dengan areal tangkapan dan menyatakan bahwa jaring kurau tersebut ilegal dan dilarang beroperasi di perairan yang dipersengketakan, serta melakukan penegakan hukum tanpa pandang bulu. Konflik sesama nelayan yang menelan korban jiwa harus diselesaikan lewat jalur hukum bila tidak ingin bentrok susulan terjadi kembali.

Perairan Kalimantan Timur

Pertikaian antar nelayan di Perairan Kalimantan Timur terjadi kembali pada pertengahan bulan Mei 2005 dan tidak terdapat korban jiwa. Menurut laporan Dinas Perikanan dan Kelautan (Diskanlut) Jateng kepada Direktur Jenderal Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (Dirjen PSDKP), pertikaian terjadi di Perairan Kaltim pada 1160 38' Bujur Timur dan 040 00' Lintang Selatan. Posisi geografis ini berada pada jarak 20-30 mil dari garis pantai terdekat. Karena berjarak lebih dari 12 mil dari garis pantai ke arah laut lepas, daerah ini bebas dimanfaatkan oleh nelayan manapun dengan tetap memerhatikan peraturan tangkap.

Kapal porssein miliki nelayan Jawa Tengah yang dibakar sebenarnya sudah memiliki izin dari pemerintah Pusat sehingga dapat beroperasi di atas 12 mil. Tetapi nelayan Balikpapan protes karena mereka menggunakan sinar lampu penangkap ikan yang hingga kini belum diatur batasannya. Kapal nelayan Jawa Tengah juga sempat bersandar di Balikpapan dengan alasan karena kehabisan bahan bakar minyak (BBM).

Menurut Bambang Wicaksana, Sekretaris Asosiasi Perikanan Indonesia (Aperin),  mayoritas Nelayan Jawa Tengah berasal dari Kabupaten/Kota Pekalongan dan Pati telah memiliki surat izin usaha perikanan (SIUP) dan surat izin penangkapan ikan (SIPI) dan atau surat izin kapal pengangkut ikan (SIKPI). Selain itu, sudah ada kesepakatan bersama antara Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Jateng, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Barat. Tujuan kesepakatan adalah untuk penataan, pengendalian, dan pengawasan, serta pembinaan terhadap pemanfaatan sumber daya ikan, baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri.

Munculnya konflik itu membuktikan bahwa implementasi forum amat rapuh meskipun masing-masing provinsi telah menyosialisasikan kesepakatan itu, karena bagi nelayan butuh waktu untuk mengerti sehingga bisa menerapkannya. Konflik antara nelayan Balikpapan dengan nelayan asal Juana, Pati, Jawa Tengah mestinya tak terjadi. Apalagi sampai melakukan pembakaran kapal milik nelayan pendatang tersebut. Konflik semacam tak akan terjadi jika antar nelayan saling menghormati dan menggunakan kapal tangkapannya sesuai izin jalur yang diberikan pemerintah. Selain itu, nelayan juga jangan sampai menggunakan alat tangkap yang dilarang, seperti: menggunakan trawl (Pukat harimau), bom, listrik, atau racun.

Pemerintah sesungguhnya sudah mengatur batasan kewenangan dalam pengelolaan laut. Meski demikian, perlu diingat bahwa laut merupakan kawasan open akses. Semua kawasan itu bisa dilalui asalkan menaati jalur dan izin sesuai kewenangan daerah setempat. Batasan kewenangan kawasan laut dibagi atas pemerintah kabupaten dan kota, provinsi dan pemerintah Pusat. Pemerintah kabupaten dan kota memiliki kewenangan di bawah batasan 4 mil dari garis pantai dengan kapasitas kapal tangkapan di bawah 10 GT (gross ton). Pemerintah Provinsi dari 4 sampai 12 mil dengan kapasitas kapal 10 sampai 30 GT. Sedangkan pemerintah Pusat berwenang di atas 12 mil hingga batasan zona ekonomi eksklusif (ZEE) atau 200 mil dari garis pantai. Kapal yang diberikan izin di kawasan ini adalah kapal dengan kapasitas di atas 30 GT. Kapal pun sudah diatur kapasitasnya. Sehingga ini dimaksudkan untuk memberikan batasan wilayah tangkapan dan antarnelayan bisa saling mengerti dan menghormati.

Perairan Selat Makassar

Nelayan dari Jawa Tengah terpaksa melaut semakin menjauhi garis pantai Jateng karena hasil tangkapan ikan semakin berkurang, sehingga hal ini menyebabkan sering terjadi bentrokan antar nelayan. Nelayan Jateng yang melaut di Selat Makassar ditakut-takuti oleh nelayan tradisional yang tinggal di sekitar Selat Makassar dengan cara memasang bom. Bom-bom tersebut ada yang meledak beberapa meter dari kapal nelayan Jateng. Dengan demikian nelayan Jateng berhenti mencari ikan di Selat Makassar dan kembali ke daerah asal mereka.

Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Tegal, Sumito mengemukakan bahwa pada tanggal 7 Januari 2006bom dilempar dari perahu tradisional yang melaju dengan kecepatan tinggi di sekitar Kapal Karunia Jaya yang dinakhodai Wasjan dan membawa 40 awak kapal.

Selain itu, kapal nelayan asal Tegal juga ditolak dan Pekalongan  di Selat Makassar dan Kapal Motor Mina Fajar Indah juga dibom sekelompok orang.  Dianataranaya ada bom yang dipasang mengenai kapal nelayan asal Pemalang, tetapi tak ada korban jiwa.

Perairan Selat Bali

 

Surat Keputusan (SK) Gubernur nomor 9 tahun 1983 tentang larangan nelayan andon yang menggunakan alat purse scine (Jaring yang ditarik dengan kapal mesin) dilarang mencari ikan di Selat Bali perlu penyempurnaan, karena menimbulkan diskriminasi antar nelayan di Jatim dan menimbulkan kecemburuan sosial para nelayan yang ingin menangkap ikan di selat tersebut. Permasalahan nelayan andon juga terkait dengan SKB Gubernur Jatim dan Gubernur Bali tahun 1992.

 

Nelayan andon adalah nelayan yang melakukan kegiatan penangkapan ikan di laut dengan menggunakan kapal perikanan berukuran tidak lebih dari 30 gross tonnage (GT) atau mesinnya yang berkekuatan tidak lebih dari 90 daya kuda (DK). Daerah penangkapan nelayan tersebut berubah-ubah atau berpindah-pindah sehingga nelayan andon berpangkalan atau berbasis sementara waktu tetapi dalam waktu yang relatif lama dipelabuhan perikanan di luar daerah asal nelayan tersebut. Pemanfaatan Sumber Daya Ikan (SDI) secara berpindah pindah ini jika tidak ditata dan dikendalikan akan berpeluang menimbulkan konflik antara sesama nelayan serta tidak sejalan dengan prinsip pengelolaan SDI secara terencana.

 

Sesuai SK Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor KEP.13/MEN/2004 tentang Pedoman Pengendalian Nelayan Andon Dalam Rangka Pengelolaan Suberdaya Ikan, maka nelayan andon dalam melakukan kegiatan penangkapan ikan diwilayah pengelolaan perikanan Indonesia wajib memiliki izin yakni izin usaha perikanan (IUP) dan surat penangkapan ikan (SPI). Disamping itu juga ada syarat bagi nelayan andon yang melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan kapal perikanan tidak bermotor, kapal perikanan bermotor luar atau kapal perikanan bermotor yang berukuran tidak lebih lima GT atau yang mesinnya berkekuatan tidak lebih dari 15 DK, maka setiap tahunnya wajib mendaftarkan kegiatannya pada Kepala Dinas Perikanan setempat.

 

Surat Keputusan (SK) Gubernur nomor 9 tahun 1983 tentang larangan nelayan andon yang menggunakan alat purse scine dilarang mencari ikan di Selat Bali dan batasan jumlah kapal nelayan yang ada sejumlah 283 kapal dengan rincian 190 untuk kapal nelayan Jatim dan sisanya untuk kapal nelayan Bali, sesungguhnya karena kondisi SDI di perairan selat Bali sudah berkurang bila dibandingkan dengan kemampuan tangkap nelayan yang sudah melampui over purse scine.

 

Bila perairan mencapai over purse scine maka pemerintah berhak untuk membatasi jumlah kapal nelayan. Pembatasan tersebut diatur oleh pemerintah pusat yang diwakili oleh Gubenur juga pemerintah daerah mempunyai kewenangan untuk membatasi.

 

Kasus yang terjadi pada nelayan andon dari Lamongan yang menangkap ikan di Kabupaten Banyuwanngi dibatasi sebanyak 190 kapal. Dengan bertambahnya jumlah kapal nelayan andon tersebut dan belum lagi ditambah dari daerah lain, hal ini dapat memicu terjadinya pertikain antar nelayan. Sebenarnya nelayan andon itu diperbolehkan menangkap ikan diselatan Selat Bali dengan syarat hasil tangkapan harus di jual ke Muncar. Oleh karena itu perlu dilakukan riset mengenai apakah jumlah kapal nelayansebanyak 283 itu sesuai dengan kondisi perikanan yang semakin menurun sedangkan peralatan yang dipakai para nelayan semakin canggih.

 

Di negara maju perairan yang penghasilannya turun bisa ditutup sementara atau close station selama 6 bulan untuk memberi kesempatan ikan berkembang biak lagi. Namun para nelayan harus diberi pekerjaan lain. Tampaknya hal ini sulit dilakukan di Jatim karena jumlah nelayan terlalu banyak sekali dan rata-rata nelayan kecil. Terlebih lagi masalahnya bahwa para nelayan saat telah menggunakan alat tangkap purse scine melebihi ketentuan yang ada yakni ketentuannya panjang maksimal 300 meter dan lebar 60 meter. Fakta di lapangan panjangnya mancapai 600 meter lebar 60 meter. Hal ini yang membuat kerusakan hayati perkembangan ikan di selat Bali bila tidak ditangani dengan serius.

 

Sumber Konflik

 

Ketika nelayan dengan alat tangkap yang sangat terbatas dan menghasilkan tangkapan ikan yang secara minimal, maka dorongan untuk melakukan praktik penangkapan secara destruktif menjadi besar. Akibatnya konflik orientasi pun sering terjadi. Tentu aspek ekonomi ini juga mesti diiringi dengan aspek sosial budaya yaitu dengan melakukan pengkayaan pengetahuan dan pola sikap para nelayan terhadap sumberdaya laut yang di beberapa tempat sudah mulai bergeser.

 

Perebutan sumberdaya ikan yang semakin langka menjadi salah satu akar konflik perikanan saat ini. Tampaknya berdasarkan beberapa kasus bentrok nelayan antar daerah di atas, di hampir semua wilayah perairan pantai yang telah mencapai ambang batas padat tangkap ikan (over fishing) sangat berpotensi terjadi konflik (pantura Jawa, Selat Malaka dan Riau). Adapun pemicunya adalah berupa pelanggaran wilayah tangkap berdasarkan pemahaman atas Undang-Undang Otonomi Daerah dan pelanggaran penggunaan teknologi penangkapan yang telah disepakati bersama.

 

DKP telah melakukan identifikasi terhadap beberapa konflik antar nelayan daerah tersebut di atas, diantara penyebab timbulnya konflik antara lain: Kesenjangan teknologi penangkapan ikan dan kecemburuan sosial; Pelanggaran aturan mengenai jalur penangkapan ikan dan perebutan daerah penangkapan ikan (fishing ground); Menurunnya harga jual ikan di pasar lokal karena masuknya kapal-kapal penangkap ikan pendatang; danKeberadaaan alat bantu penangkapan ikan berupa lampu pada kapal Purse Seine yang dianggap berlebihan.

 

Arif Satria dalam bukunya “Pengantar Sosiologi Masyarakat Pesisir”, mengidentifiksikan konflik nelayan menjadi empat macam. Pertama, konflik kelas, yaitu antarkelas sosial nelayan dalam memperebutkan wilayah penangkapan, seperti konflik nelayan skala besar di sekitar perairan pesisir yang sebenarnya diperuntukan bagi nelayan tradisional.

 

Kedua, konflik orientasi yang terjadi antarnelayan yang memiliki perbedaan orientasi (jangka pendek dan panjang) dalam pemanfaatan sumber daya, seperti konflik horizontal antara nelayan yang menggunakan bom dengan nelayan lain yang alat tangkapnya ramah lingkungan.

 

Ketiga, konflik agraria akibat perebutan fishing ground. Konflik ini dapat terjadi pada nelayan antarkelas maupun nelayan dalam kelas sosial yang sama. Bahkan dapat juga terjadi antara nelayan dengan pihak bukan nelayan, seperti konflik dengan para penambang pasir dan industri pariwisata.

 

Keempat, konflik primordial, yang menyudutkan sistem pemerintahan otonomi dan desentralisasi kelautan. Konflik identitas tersebut tidak bersifat murni, melainkan tercampur dengan konflik kelas maupun konflik orientasi yang sebenarnya kerap terjadi sebelum diterapkannya otonomi daerah.

 

Undang-Udang No. 31/ 2004 tentang Perikanan dibuat untuk melindungi nelayan dan sekaligus menciptakan iklim yang kondusif bagi kegiatan usaha dan investasi di bidang kelautan dan perikanan.  Kebijakan pemerintah mengenai sektor perikanan harus tetap mengacu pada upaya menjaga kelangsungan dan pelestarian sumber daya ikan serta menghilangkan segala bentuk illegal fishing, berpihak pada kepentingan nelayan kecil untuk meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan mereka bersama keluarganya. Tetapi terdapat  beberapa pasal tidak jelas sehingga daerah dan masyarakatnya bisa memberikan keragaman tafsir, di antaranya: Pasal 1. mengenai nelayan kecil; Pasal 61. mengenai kebebasan nelayan kecil untuk melakukan penangkapan ikan di seluruh wilayah pengelolaan perikanan (WPP) Republik Indonesia tetapi terdapat hak ulayat yang masih diakui dalam Pasal 6 ayat (2) UU No 31/2004; dan Pasal 73. dimasukkannya perwira TNI AL dalam penyidikan, karena selama ini nelayan memahami bahwa di wilayah kedaulatan Indonesia sejauh 12 mil (laut teritorial) hanya Polri dan PPNS tertentu yang diberi wewenang khusus untuk melakukan penyidikan sebagaimana yang tertuang dalam UU No 8/1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana dan ketentuan hukum pidana lainnya.
Sedangkan, TNI-AL berhak dalam melakukan penyidikan di Perairan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) sesuai dengan Pasal 14 UU No 5/1983 tentang Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI).


Penutup


Tampaknya hampir semua wilayah perairan pantai yang telah mencapai ambang batas padat tangkap ikan (over fishing) berpotensi konflik. Konflik nelayan antar daerah masih berpotensi untuk terus terjadi karena masing-masing pihak bersikap sektoral dan tidak mengacu pada undang-undang perikanan sehingga merugikan mereka sendiri. Konflik nelayan antar-daerah itu menimbulkan kerugian besar bagi nelayan itu sendiri karena situasi usaha menjadi tidak kondusif.

 

Konflik itu seharusnya tidak terjadi jika kesepakatan yang dibuat benar-benar dilakukan dengan musyawarah antar nelayan bersama pemerintah daerah, oleh karena itu forum komunikasi antar pemerintah daerah perlu diaktifkan dan diefektifkan untuk menyadarkan nelayan akan makna UU otonomi daerah.

 

Sosialisasi UU No 31/2004 perlu dilakukan hingga ke daerah, khusus kepada nelayan, terutama pengaturan daerah dan jalur penangkapan ikan, karena hal ini kerap menimbulkan konflik. Selain itu  juga mengenai UU No 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah yang berkaitan dengan batas wilayah, karena disebutkan kabupaten/kota mempunyai wewenang hingga 4 mil ke arah laut dan propinsi 12 mil.


Konflik sebenarnya tidak perlu terjadi jika setiap nelayan menyadari bahwa wilayah penangkapan ikan tidak dapat dipeta-petakan karena ikan yang menjadi target penangkapan nelayan berkapal purse seine adalah ikan pelagis yang berpindah tempat. Tetapi undang-undang otonomi daerah memunculkan persepsi bahwa wilayah laut adalah menjadi milik daerah sehingga menimbulkan egosektoral dan egoperorangan bagi stakeholder yang merasa daerahnya kaya ikan sampai pada taraf tertentu menimbulkan friksi.

Pembuatan perangkat hukum harusnya disertai dengan penegakan hukum.  Pemerintah daerah provinsi maupun kabupaten/kota hendaknya menyusun kebijakan yang mengatur sektor kelautan dan perikanan dengan mempertimbangkan kesepakatan para nelayan. Berbagai penguatan di tingkat komunitas mesti diikuti dengan kuatnya kerjasama pemerintah lintas daerah, khususnya dalam pengelolaan sumberdaya perikanan baik dalam perencanaan, implementasi maupun pengawasan. Kerjasama lintas daerah semakin mendesak di era otonomi daerah ini untuk mengantisipasi terjadinya konflik baik pada tingkat masyarakat maupun pemerintah.


Dalam jangka panjang pemberdayaan nelayan sangat penting dalam mengantisipasi konflik. Terutama diarahkan pada peningkatan ketahanan ekonomi rumah tangga nelayan karena berbagai bentuk praktek penangkapan ikan secara destruktif ternyata tidak bisa lepas dari perspektif ekonomi. Seiring dengan semakin langkanya sumberdaya ikan, insentif untuk konservasi sudah saatnya diintroduksi.


(suharto.,SE.,Msi)

Sumber Bacaan:

1.  Arif  Satria, Pengantar Sosiologi Masyarakat Pesisir, PT Pustaka Cidesindo, Jakarta 2002.

2. Institut Titian Perdamaian dan TIFA, Mari Mencegah Konflik: Memahami Sistem Peringatan Dini Bebasis jaringan Komunitas, Jakarta, Desember 2005.

3.   Ichsan Malik, dkk., Konflik, Bahaya atau Peluang ?: Panduan Latihan Menghadapi Konflik Sumber Daya Alam, BSP Kemala, Cetakan Pertama, April 2001

4.      Bisnis Indonesia, Kamis, 30 Juni 2005

5.      Kompas, Kamis, 30 Juni 2005

6.      Kompas, Jumat, 16 Januari 2004

7.      Riau post, Sabtu, 08 Juli 2006

8.      Suara Karya,  Jumat, 16 Juni 2006

9.      Sinar Harapan, 20 September 2005

10.  El Fatih A. Abdel Salam, Kerangka Teoritis Penyelesaian Konflik

Tidak ada komentar:

Posting Komentar